Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Omnibus Law Modal Utama Tingkatkan Kepercayaan Pada Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Rabu, 13 Mei 2020, 17:14 WIB
Omnibus Law Modal Utama Tingkatkan Kepercayaan Pada Indonesia
Ilustrasi/Net
rmol news logo Naskah akademik yang menyertai Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjelaskan bahwa RUU tersebut disusun untuk mempertahankan momentum pertumbuhan. Caranya adalah dengan menjaga konsumsi pemerintah, daya beli, dan meningkatkan kinerja investasi.

Dengan Omnibus Law, peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business/EODB) dan daya saing Indonesia diharapkan akan meningkat.

“Peringkat ease of doing business dan daya saing kita masih di bawah Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Efisiensi kita menurun. Omnibus Law dapat menjadi modal utama meningkatkan kepercayaan terhadap Indonesia,” kata Fajar Dwi Wisnuwardhani, Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Perekonomian, Kantor Staf Presiden (KSP).

Fajar merupakan salah satu pembicara dalam Diskusi daring “Omnibus Law Cipta Kerja dan Upaya Penyelamatan Sektor Ketenagakerjaan di Era Pandemi” yang diselenggarakan ISEI Jawa Barat bersama Kantor Berita Politik RMOL pada Senin (11/05) lalu.

Narasumber lain dalam diskusi tersebut adalah Willy Aditya (Wakil Ketua Baleg DPR), Didik Mukrianto (Fraksi Partai Demokrat DPR), Arief Poyuono (FSP BUMN Bersatu), Ristadi (KSPN), dan Aldrin Herwany (ISEI).

Menurut Fajar, perangkat regulasi yang dimiliki Indonesia selama tidak serta merta membuat investor berbondong-bondong datang. Karena itulah, Presiden dalam pidato pelantikannya akhir Oktober 2019 lalu menyatakan pentingnya menyiapkan RUU Omnibus Law.

“KSP, dalam hal ini Kedeputian II Bidang Perekonomian, diminta membantu mengawal dan mengawasi sejauh mana Omnibus Law, khususnya RUU Cipta Kerja, sesuai dengan keinginan teman-teman stakeholder. Kita menyerap semua aspirasi yang masuk,” tandasnya. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA