Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu RUU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 13 Mei 2020, 17:59 WIB
DPR Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu RUU Pemilu
Anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin/Repro
rmol news logo Komisi II DPR RI meminta semua pihak untuk menunggu hasil pembahasan dari Rancangan Undang (RUU) Pemilu yang belum disahkan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

RUU ini didalamnya mengatur regulasi Pemilihan Presiden, Pemilihan legislatif, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digabungkan menjadi satu.

Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin saat mengisi diskusi daring bertajuk "Tantangan RUU Pemilu Menuju Integritas Elektoral" Rabu (13/5).

"Lebih baik kita menunggu saja sampai disempurnakan, lalu dibawa ke Pleno Komisi mendengarkan pendapat fraksi, kalau memang oke baru dibawa ke Baleg untuk harmonisasi lalu dibawa ke Paripurna untuk diketok menjadi RUU usul inisiatif DPR RI tentang Pemilu," kata Zulfikar.

Menurut politisi senior Partai Golkar ini, jika sudah menjadi RUU Pemilu maka selayaknya dikoreksi dan dikritisi jika dirapati kekeliruan dalam RUU tersebut.

"Jadi, sebelum itu diketok jangan ditanggapi dulu deh, karena temen-temen menanggapi yang belum sah menjadi Rancangan Undang Undang (RUU), nanti bisa ke mana-mana gitu ya. Sabar heula atuh, sabar hehe," tuturnya.

Zulfikar mengurai, RUU Pemilu ini sejatinya akan menyesuaikan putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. Di mana dalam amar putusannya juga menyebutkan beberapa alternatif desain pemilu serentak.

Salah satunya, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Selanjutnya, dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

"Ssuai dengan putusan MK agar dilakukan pemisahan Pemilu. Jadi Pemilu Nasional lalu ada Pemilu Lokal," demikian Zulfikar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA