Hal itu disampaikan oleh Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumiputra Indonesia (PN MPBI) menyikapi dinamika yang terjadi dalam rangka penanggulangan bahaya Covid-19 ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PN MPBI, Darmayanto menegaskan, penyelenggaraan otonomi daerah sepenuhnya menjadi tugas pemerintah daerah yang terdiri dari Gubernur dan DPRD.
"Oleh karena itu, penanganan dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya benturan otoritas dan kebijakan antarpemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Darmayanto membacakan pernyataan sikap dari PN MPBI di Cafe and Resto Pempekita, Jalan Duren Tiga Raya No. 7, Jakarta Selatan, Rabu (13/5).
Selain itu, PN MPBI berharap agar pelaksanaan PSBB dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan, terutama berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat untuk mencegah timbulnya gejolak sosial.
"Penyelenggaraan penanggulangan bahaya Covid-19 jangan dijadikan ajang untuk melakukan politisasi dan tidak boleh menimbulkan permusuhan antara sesama pejabat penyelenggara pemerintahan daerah," tegasnya.
Dalam pernyataan sikap ini juga dihadiri oleh Hatta Taliwang, M.S Kaban, Max Sopacua, Gunawan Adji, Zulkifli, Amir Hamzah, dan Nuraini Bunyamin, serta aktivis lainnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: