Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Iwan Sumule: Pemerintah Sudah Semena-mena, Kok Rakyat Masih Happy?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 13 Mei 2020, 19:00 WIB
Iwan Sumule: Pemerintah Sudah Semena-mena, Kok Rakyat Masih <i>Happy</i>?
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule dan aktivis senior Hariman Siregar/Net
rmol news logo Pemerintah sudah semakin semena-mena terhadap rakyatnya sendiri. Bahkan di saat masyarakat tengah berjuang untuk bertahan hidup di saat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran akibat pandemik Covid-19, pemerintah masih tega untuk mencekik leher rakyat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu luapan kekesalan yang disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule melihat Presiden Joko Widodo yang baru saja menerbitkan Perpres 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasalnya, perpres ini dihadirkan untuk menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan. Perpres mengatur bahwa iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp 150.000. Iuran ini naik dari sebelumnya sebesar Rp 80.000.

Kemudian, iuran peserta mandiri kelas II menjadi Rp 100.000 dari Rp 51.000. Ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Perpres juga mengatur mengenai iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III. Di mana nilai angsurannya masih belum naik atau masih sebesar Rp 25.500. Tetapi pada tahun 2021 angsuran kelas III ini naik menjadi Rp 35 ribu.

Bagi Iwan Sumule, perpres Jokowi itu semena-mena. Ini lantaran perpres serupa yang pernah diterbitkan Jokowi, pada Oktober tahun lalu, yaitu Perpres 75/2019 telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Inti perpres itu sama, menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan.

“MA batalkan kenaikan tersebut. Sekarang bikin lagi Perpres 64/2020 naikkan BPJS,” ujarnya kepada redaksi, Rabu (13/5).

Tidak hanya penerbitan perpres ini yang jadi sorotan Iwan Sumule, Perppu 1/2020 yang telah disahkan DPR pun turut menjadi bukti kesewenangan pemerintah.

Menurutnya banyak pasal kontroversial dalam Perppu Corona tersebut, khususnya mengenai pasal 27 ayat 1, 2, 3 yang berpotensi menimbulkan kasus Bank Century jilid II.

“Pengesahan Perppu 1/2020 pun cacat hukum. Kami akan gugat ke MK setelah UU diberi nomor. Pemerintah sudah semena-mena, kok rakyat masih happy. Aneh!” tegasnya.

Kepada para mahasiswa yang tahun lalu berunjuk rasa menolak RUU KUHP dan UU KPK baru, Iwan Sumule mengingatkan bahwa Perppu Corona jauh lebih berbahaya. Sebab, sejumlah fungsi DPR dan lembaga tinggi lainnya terpangkas oleh perppu tersebut.

“Jadi aneh juga kalau mahasiswa tidak protes seperti tahun lalu,” tutupnya penuh tanda tanya kekecewaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA