Keputusan itu tertuang dalam Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.
Perubahan pertama Perpres 82/2018 adalah Perpres 75/2019 yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Sehingga, tidak sedikit yang menyebut presiden tidak mengindahkan putusan MA.
Akrivis Bandung Initiative Network, Gde Siriana Yusuf menyebutkan, sebaiknya Presiden Jokowi mengikuti putusan MA. Terlebih, iuran BPJS dinaikkan saat masyarakat terpuruk di tengah pandemik Covid-19.
"Pendapat MA harus diikuti. Meskipun kenaikan iuran di Perpres 64/2020 tidak sampai 100 persen seperti di Perpres 75/2019," ujar Gde Siriana kepada redaksi, Rabu (13/5).
Demi menjaga rasa kemanusiaan, kata Gde, Presiden Jokowi tidak seharusnya menaikkan iuran setalah MA membatalkan perpres sebelumnya.
"Kalau mau bijak seharusnya Jokowi tidak perlu masukkan kenaikan iuran sesuai Perpres 75/2019 untuk besaran iuran di Januari-Maret (Perpres 64/2020 pasal 34 ayat 7) meski putusan MA baru Februari 2020," jelasnya.
Kalaupun terpaksa menagih kenaikan iuran tersebut, lanjutnya, hal itu hanya bisa dilakukan pada periode Januari dan Februari atau seblum Perpres 75/2019 dibatalkan MA.
"Tetapi jika tetap mau tagih rakyat sesuai Perpres 2019 sebelum dibatalkan ya mestinya hanya Januari-Februari saja, karena Februari kan sudah dibatalkan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: