Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hatta Taliwang Akan Kembali Ajukan Gugatan Ke MK Usai Perppu Corona Diresmikan Jadi UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 14 Mei 2020, 04:56 WIB
Hatta Taliwang Akan Kembali Ajukan Gugatan Ke MK Usai Perppu Corona Diresmikan Jadi UU
Koordinator PN MPBI, Hatta Taliwang/RMOL
rmol news logo Aktivis, Hatta Taliwang akan kembali mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Peraturan pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2020 tenteng Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan Untuk penanganna Covid-19 diresmikan menjadi Undang-Undang.

Hatta Taliwang merupakan salah satu pihak yang mengajukan uji materi Perppu Corona ini ke MK sebelum banyak pihak yang mengajukan uji materi.

Namun, setelah Perppu 1/2020 disetujui oleh DPR RI pada rapat paripurna kemarin, maka Hatta mengaku akan kembali mengajukan gugatan ke MK.

"Sekarang kami sudah sepakat untuk maju lagi, dengan jumlah yang akan kita perbesar pengikut-pengikutnya, ada rektor, ada mahasiswa ada organisasi-organisasi mahasiswanya dan sebagainya," ucap Hatta Taliwang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/5).

Sebelum UU tersebut di masukkan ke lembaran negara, Koordinator Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumiputra Indonesia (PN MPBI) ini mengaku sudah mempersiapkan bahan untuk melakukan pengajuan Judicial Review ke MK.

"Ini kan UU mesti di tandatangani dulu oleh Presiden, terus UU kan mesti masuk lembaran negara. Setelah sah jadi UU itu lah kita masuk, tapi kita sudah siap dari sekarang, orang-orang yang ikut kemarin itu akan ikut lagi, ditambah dengan banyak lagi pendukung yang bakal ikut," tegas Hatta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA