Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rizal Ramli Heran DPR Pangkas Kewenangan Dan Beri Pemerintah Kekebalan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 14 Mei 2020, 09:57 WIB
Rizal Ramli Heran DPR Pangkas Kewenangan Dan Beri Pemerintah Kekebalan Hukum
Ekonom senior, DR. Rizal Ramli/Net
rmol news logo Perppu 1/2020 atau yang dikenal sebagai Perppu Corona telah resmi disahkan DPR dalam rapat paripurna Selasa (12/5) lalu. Namun demikian ada sejumlah poin yang jadi sorotan ekonom senior DR. Rizal Ramli atas pengesahan perppu tersebut.

Pertama, Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu heran dengan sikap DPR yang malah memangkas kewenangan lembaganya sendiri.   

“Hak budget itu menurut UUD kita, ada di DPR. Kok bisa-bisanya DPR ngasih hal budget itu selama tiga tahun kepada pemerintah,” tuturnya dalam wawancara yang dengan Bravos Radio Indonesia, Rabu (13/5).

Poin kedua yang disoroti adalah pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 yang berisi impunitas bagi para pejabat yang mengelola uang ratusan triliun rupiah.

Bagi Rizal Ramli pasal tersebut luar biasa. Sebab di seluruh dunia, jika ada kebijakan yang merugikan rakyat dalam jumlah besar, apalagi hingga triliunan, maka yang bersangkutan harus bisa dituntut secara hukum.

“Di Korea dulu tahun 1998, gubernur bank central sama menteri keuangannya di penjara kan? Jadi ini aneh luar biasa. Bisa-bisanya ada, pasal di dalam perppu itu yang membuat pejabat kebal hukum,” ujarnya bertanya-tanya.

Menurutnya, tanpa ada klausal kebal hukum saja, banyak pejabat yang sudah berani melakukan kejahatan kerah putih. Umumnya, mereka lolos dari jerat hukum yang ada.

“Contohnya BLBI,  century dan sebagainya. Jadi luar biasa apa yang disetujui DPR ini,” tegas mantan Menko Maritim itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA