Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Abdul Fickar Hadjar: Ada Indikasi Presiden Tak Hormati Hukum, Secara Ketatanegaraan Ada Konsekuensinya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 14 Mei 2020, 14:30 WIB
Abdul Fickar Hadjar: Ada Indikasi Presiden Tak Hormati Hukum, Secara Ketatanegaraan Ada Konsekuensinya
Abdul Fickar Hadjar menilai Presiden Joko Widodo harus menerima konsekuensi akibat tidak menghormati hukum/Net
rmol news logo Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, secara yuridis Presiden Joko Widodo dengan kekuasaannya sudah mempermainkan hukum. Sebab Presiden Jokowi dinilai tidak menghormati hukum di negara hukum demokrasi dan harus menerima konsekuensinya.

"Sesuatu yang sudah jelas justru seharusnya direspons dengan penghormatan terhadap keputusan MA yang membatalkan Perpres kenaikan BPJS. Justru malah melecehkannya bahkan dengan menunjukkan kekuasaannya dengan cara menaikannya kembali," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/5).

Abdul Fickar menilai, sikap tersebut mengindikasikan bahwa Presiden Jokowi tidak menghormati hukum. Apalagi, Indonesia sendiri dikenal sebagai negara hukum demokrasi.

"Sikap ini jelas mengindikasikan bahwa Presiden sudah tidak menghormati hukum di negara hukum demokrasi. Seharusnya secara ketatanegaraan ada konsekuensinya sendiri," tegasnya.

Sedangkan secara sosiologis, lanjut Abdul Fickar, hal tersebut mengindikasikan sikap munafik. Di mana di satu sisi dalam pernyataan Presiden Jokowi menunjukkan komitmennya kepada rakyat, namun pada kenyataannya telah melecehkan keinginan rakyat yang menginginkan turunnya iuran BPJS Kesehatan.

"Alasan apapun untuk menaikan BPJS dan melecehkan putusan MA adalah alasan yang bertentangan dengan akal sehat. Jangankan etika sebagai dasar sikap etis, hukum saja dilecehkan, akan dibawa ke mana republik ini?" pungkas Abdul Fickar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA