Sebab, pengajuan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta itu semata-mata dilakukan agar reklamasi disetop.
"Gubernur Anies sudah tepat mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA). KPJ apresiasi dan mendukung langkah hukum yang diambil Gubernur Anies Baswedan," kata Ketua Umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ), Amos Hutauruk dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5).
Amos menyatakan langkah gubernur Anies Baswedan tepat karena sesuai dengan aspirasi warga Jakarta yang menolak reklamasi. Selain itu, Amos menilai reklamasi banyak berdampak buruk bagi lingkungan di sekitar pembangunan pulau reklamasi.
"Perairan yang berada di wilayah reklamasi jadi tercemar, akibatnya ikan tidak mau lagi hidup di sana. Penurunan penghasilan masyakarat yang ada di sekitar reklamasi," jelasnya.
Dalam skala lebih besar, reklamasi justru dinilai akan memperparah banjir Jakarta. Hal tersebut dikarenakan 13 aliran sungai yang masuk ke teluk Jakarta tertahan pulau-pulau reklamasi.
"Akibatnya Jakarta khususnya wilayah pesisir itu akan semakin banjir. Kemudian ada gangguan terhadap arus laut yang tertahan pulau, akibatnya kualitas air semakin buruk," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: