Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KSPI Gugat Menaker Ke PTUN Terkait Keringanan THR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 14 Mei 2020, 17:11 WIB
KSPI Gugat Menaker Ke PTUN Terkait Keringanan THR
Presiden KSPI, Said Iqbal/Net
rmol news logo Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggugat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah terkait kebijakan keringanan tunjangan hari raya (THR) bagi para pengusaha ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (14/5).

Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor register 107/G/2020/PTUN JKT oleh kepaniteraan PTUN.

Atas dasar gugatan tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk dapat membayar THR paling lambat H-7 minimal sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun. Sedangkan bagi yang belum 1 tahun, besarnya diberikan secara proporsional.

"Sesuai yang diatur dalam Pasal 7 PP 78/2015, bilamana ada perusahaan yang terlambat membayar THR (setelah H-7 lebaran) atau membayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran THR maka, KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri  setempat dengan tuntutan pengusaha wajib membayar denda sebesar 5 persen dengan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sebesar 100 persen," kata Said Iqbal lewat keterangan persnya, Kamis (14/5).

Namun, jika ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh dan menggunakan surat edaran, KSPI akan meminta perusahaan tersebut untuk menunjukkannya secara tertulis dalam laporan pembukuan keuangan perusahaan.

“Laporan pembukuan keuangan perusahaan satu tahun terakhir yang menyatakan perusahaan merugi dan laporan yang menunjukkan keuangan perusahaan dalam tahun berjalan,” tambhanya.

KSPI juga mengingatkan Menaker dan  jajaran instansi pemerintah lainnya, jika ada perusahaan yang membayar THR dengan menggunakan surat edaran Menaker, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi gejolak buruh di sejumlah daerah.

Seperti yang terjadi di PT Yongjin dan Dhosan di Sukabumi, yang setelah didemo ribuan buruh baru membayar THR 100 persen.

"Ini menjelaskan bahwa perusahaan menyatakan tidak mampu membayar THR di tengah pandemi corona kemudian memhayar dengan cara dicicil atau ditunda ternyata tidak benar. Buktinya setelah didemo baru bersedia membayar penuh," jelasnya.

KSPI juga mengigatkan agar perusahaan di Indonesia dalam membayar tidak mengacu menggunakan surat edaran Menaker. Karena surat edaran tersebut sedang menjadi objek sengketa.

"Dalam hal ini, KSPI juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk mengacu pada PP 78/2015 sebagai dasar pembayaran THR jika diminta berunding dengan perusahaan," tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA