Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengatakan, puncaknya BPJPH melanggar aturan ketika peresmian PT Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melibatkan dan tanpa bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Padahal sesuai UU Jaminan Produk Halal (JPH) dan peraturan pelaksananya, MUI harus turut dilibatkan.
“BPJPH dibawah kepemimpinan Bapak Sukoso telah melakukan perbuatan dan menabrak UU JPH, Peraturan Pemerintah Nomor 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal (PP 31/2019) dan turunannya yang seharusnya dijadikan acuan dalam melaksanakan Sistem Jaminan Halal,†ungkap Ikhsan saat dikonfirmasi redaksi, Kamis (14/5).
Menurut Ikhsan, IHW sebelumnya telah berkali-kali memperingatkan BPJPH baik melalui surat resmi maupun di forum-forum diskusi atau seminar.
BPJPH sebagai suatu lembaga yang merupakan
stakeholder dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, seharusnya mengetahui juga memahami keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan Sistem Jaminan Halal.
Karena tidak adanya tanggapan dan merasa diabaikan, IHW mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Pusat atas tindakan BPJPH yang telah menabrak UU JPH, PP 33/2019 dan Keputusan Menteri Agama 982/2019 tanggal 12 November 2019.
Gugatan tersebut telah terdaftar sesuai Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada Kamis, 14 Mei 2020 disidangkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: