Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPP: Sesuai UU, Dana Penyertaan Modal Untuk BUMN Harus Atas Persetujuan DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 15 Mei 2020, 02:53 WIB
PPP: Sesuai UU, Dana Penyertaan Modal Untuk BUMN Harus Atas Persetujuan DPR
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi/RMOL
rmol news logo Data Kementerian Keuangan menyebutkan total dukungan untuk Badan Usaha Milih Negara (BUMN) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp 152,15 triliun. Dari total dana itu rinciannya terdiri dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 25,27 triliun, pembayaran kompensasi sebesar Rp 95,23 triliun, dan talangan pemerintah atau investasi dalam bentuk modal kerja sebesar Rp 32,65 triliun.

BUMN juga disebut mendapatkan dukungan berupa optimalisasi BUMN, pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan pemerintah, pembayaran talangan tanah proyek strategis nasional (PSN).

Merespons hal itu, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi mengatakan, rencana dukungan dana mencapai Rp 152,15 triliun kepada BUMN diantaranya dalam bentuk PMN dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN), imbas dari pademik virus corona baru (Covid-19) harus mendapat persetujuan DPR.

Pemberian dana dari modal negara sebagaimana UU 17/2003 tentang Keuangan Negara mengharuskan pemerintah mendapatkan persetujuan DPR.

"Pemerintah harus menjelaskan kepada DPR, khususnya Komisi VI yang membidangi BUMN terkait dukungan dana termasuk PNM yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan plat merah. Hal ini penting agar DPR bisa mengetahui sejauh mana rencana penggunaan dana tersebut serta target yang ingin dicapai,” kata Baidowi, Kamis malam (14/5).

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu menyebutkan bahwa DPR harus melakukan kajian secara mendalam terkait skema PMN tersebut. Sebab, PMN ini merupakan dana negara yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

“Sejauh ini kami belum mengetahui skema penggunaan PMN tersebut," jelas pria yang karib disapa Awiek ini .

Setelah melakukan kajian secara mendalam, maka DPR bisa bersikap apakah menyetujui atau tidak menyetujui PMN. Dia berharap pandemi covid-19 tidak dijadikan alasan untuk tergesa-gesa, semuanya harus terukur.

“Penggunaan dana itu harus jelas, dan targetnya tepat," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA