DPR RI Diminta Pakai Hak Interperasi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo/Net

"Kami meminta kepada DPR untuk menyiapkan instrumen interpelasi terhadap presiden karena hal ini gak main-main," Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M. Rizqi Azmi, dalam keterangannya, Kamis (14/5).
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan iuran poko BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020.
Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perubahan pertama melalui Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan telah dibatalkan Mahkamah Agung.
Menurut Rizqi Azmi, kebijakan Presiden Jokowi sama saja menganggap MA sebagai titik akhir pencari kepastian hukum dalam peradilan.
"Karena peradilan sebagai lembaga pencari keadilan terakhir tetap saja di acuhkan oleh pemerintah," katanya.
Dengan hak interperelasi, kata dia, maka akan dibuktikan apakah kepala negara dengan sengaja menabrak aturan hukum atau tidak.
"Bukan tidak mungkin dengan pembangkangan terhadap konstitusi ini presiden bisa di makzulkan," pungkasnya.

EDITOR: AHMAD KIFLAN WAKIK
Tag:
Kolom Komentar
Video
Rekaman CCTV Kecelakaan Di Cileungsi, Mobil Box Parkir Ditabrak Mobil Box
Pengemudi truk muatan es Ahmad Rizal (26) tewas ditabrak kendaraan mobil box dari arah belakang di Jalan Raya Alternatif..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Reshuffle Kabinet: Inisial M dan Sowannya Nadiem ke Megawati
Isu perombakan yang diprediksi dilakukan Rabu kemarin belum terelasisasi, banyak analisa yang meyakini Presiden Jokowi a..