Hal ini mengacu kepada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada yang diteken Presiden Joko Widodo.
Meski sudah dipastikan dalam hal waktunya, persoalan persiapan dan mekanisme pelaksanaan pilkada masih turut menjadi bahan diskursus oleh pegiat pemilu, pengamat politik, hingga KPU yang menjadi penyelenggara.
Pasalnya, ada sebuah syarat yang mesti dipenuhi jika pilkada ingin dilaksanakan Desember, yakni Covid-19 sudah selesai. Hal ini termaktub di dalam substansi pembahasan Perppu 2/2020.
Untuk menjawab kebingungan masyarakat terhadap persoalan ini, Deep Indonesia menggelar sebuah diskusi online, yang akan diselenggarakan pukul 14:00 WIB Jumat hari ini (15/5).
Beberapa narasumber yang dihadirkan antara lain, Direktur Deep Indonesia Yusfitriadi Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Saan Mustofa Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dan Dosen Fisip Univ. Warmadewa Dr. AA Gede Oka Wisnumurti.
Diskusi akan dipandu oleh anggota KPU Kota Denpasar Subro Mulissyi sebagai moderator.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: