Hal ini, menurut Suhaimi, sejalan dengan stimulus berupa relaksasi restrukturisasi seperti dimuat dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
“Dalam kondisi darurat Covid-19 ini, iklim ekonomi mengalami pelemahan ekstrim, penghasilan masyarakat mengalami penurunan drastis. Maka kebijakan tersebut menggembirakan dan meringankan beban masyarakat,†ujar Suhaimi saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/5).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melanjutkan, OJK sudah mengeluarkan kebijakan kemudahan kepada perbankan untuk memberikan keringanan, restrukturisasi pinjaman atau penundaan cicilan kepada nasabah, masyarakat, dan aparatur sipil negara, hingga kondisi stabil.
“Hal ini penting untuk ditindaklanjuti oleh semua perbankan, khususnya di DKI Jakarta. Agar meringankan beban masyarakat dan adanya tekanan yang bertubi-tubi menimpa masyarakat di masa sulit seperti ini,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.