Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Imported Case, Menkes Terawan Buat Protokol Kesehatan Di Pintu Masuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 15 Mei 2020, 14:25 WIB
Cegah <i>Imported Case</i>, Menkes Terawan Buat Protokol Kesehatan Di Pintu Masuk
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto/Net
rmol news logo Tambahan kasus virus corona baru atau Covid-19 saat ini berasal dari penularan orang di dalam negeri (local transmision), alias bukan lagi bersumber dari kasus dari luar negeri (imported case).

Namun, belakangan pemerintah berencana memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri, dan memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam negeri.

Hal inilah yang kemudian menyebabkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru mengenai "Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA Dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)".

Beleid yang tercatat dengan nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 ini menjelaskan bahwa WNI yang diberlakukan aturan ini adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa, trainee/peserta pemagangan, diplomat, kru alat angkut, dan pelaku perjalanan lainnya pemegang paspor Indonesia.

Sementara untuk WNA yang diberbolehkan memasuki Indonesia dan mesti memenuhi Protokol Pemeriksaan Kesehatan dari SE ini adalah mereka yang sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 3 Ayat (1) Permenkumham 11/2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk negara Republik Indonesia.

Melalui surat edaran ini, para pemegang paspor Indonesia dapat mengetahui prosedur yang harus dilakukan ketika berada di pintu masuk bandar udara (bandara), pelabuhan atau pos lintas batas negara (PLDBN).

Di samping itu, ini untuk mengakomodasi WNA yang memenuhi ketentuan pengecualian sebagaimana diatur Peraturan Meteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Negara Republik Indonesia.

Beberapa pertanyaan diberikan kepada Gugus Tugas Nasional mengenai prosedur yang harus dilalui bagi WNI yang tiba di pintu masuk negara.

Melalui surat edaran ini, pemerintah menetapkan prosesur-prosedur yang harus dilakukan WNI dan atai WNA ketika masuk di bandar udara (bandara), pelabuhan atau pos lintas batas negara (PLDBN).

Di mana dijelaskan bahwa mereka wajib mengikuti prosedur karantina kesehatan dan pemeriksaan tambahan yang berlaku di Indonesia. Ada beberapa tahapan yang dilakukan saat pemeriksaan kesehatan, di antaranya wawancara dan pemeriksaan melalui rapid test atau polymerase chain reaction (PCR).

Kemudian pemeriksaan dokumen persyaratan masuk negara juga diperiksa. Misalnya, setiap WNI harus dibekali dengan surat keterangan sehat atau health certificate dalam bahasa Inggris, yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal.

Dokumen itulah yang nantinya akan divalidasi oleh dokter pemeriksa di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), baik yang ditugaskan di pelabuhan, bandara maupun PLBDN.

Kebijakan ini menyebutkan, mereka yang diperbolehkan masuk Indonesia adalah yang menunjukkan hasil negatif pada surat keterangan sehat dari negara asal dan pemeriksaan kesehatan tambahan di KKP.

Jika tidak ditemukan penyakit, faktor risiko penularan atau gejala infeksi virus corona, petugas KKP bisa mengeluarkan izin kesehatan dan health alert card (HAC) kepada individu yang bersangkutan.

Barulah setelah itu warga tersebut bisa melanjutkan perjalanan ke daerah asal. Tapi diwajibkan membawa surat jalan dari pihak Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Adapun sesampainya WNI ataupun WNA di suatu daerah yang ditujunya, mereka direkomendasikan untuk melakukan isolasi mandiri di temoat tinggalnya selama 14 hari, menerapkan jaga jarak atau physical distancing, memakai masker dan berperilaku hidup bersih dan sehat.

Selanjutnya, izin kesehatan dari KKP yang telah diperolehnya sewaktu masuk di pintu masuk negara diserahkan kepada pihak RT dan RW setempat. Ini dimaksudkan untuk tindak lanjut dari aparat pemerintah desa terkecil hingga puskesmas, agar bisa melakukan pemantauan selama masa isolasi mandiri.

Sementara untuk WNI dan WNA yang tidak membawa surat keterangan sehat dari negara asalnya, KKP akan melakukan pemeriksaan kesehatan seperti rapid tes dan atau PCR. Selama menunggu hasil pengujian, WNI menunggu sementara di tempat karantina yang disiapkan.

Apabila ditemukan pengujian tes PCR positif Covid-19, WNI akan dirujuk ke rumah sakit darurat atau pun RS rujukan di wilayah setempat, dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA