Sebab, sejak 2012 laluMahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan beberapa gugatan masyarakat sipil atas UU 40/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Namun demikan, tetap saja para penyelenggara negara tidak mengindahkan amanat konstitusi yang telah diputuskan MK tersebut.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara saat mengisi diskusi daring bertajuk "Pengelolaan Migas Konstitusional Dalam Lingkup RUU Omnibus Law" pada Jumat (15/5).

"Seandainya ada pasal-pasal yang tidak diloloskan oleh MK, jangan kira kita sudah berhasil, karena yang 2012 aja sudah banyak kok hasil dari MK. Kita menggugat masalah ini batal, BP Migas bubar. Tapi dalam praktinya? pelanggaran konstitusi itu terus saja dilakukan," kata Marwan Batubara.
Menurutnya, konstitusi seharusnya diindahkan oleh semua pihak yang mengaku berbangsa dan bernegara. Terutama, bagi negara Pancasila yang dijadikan asas untuk bernegaranya.
"Kita ini kan punya konstitusi. Tapi praktiknya? Itu lain lagi. Jadi seolah biasa saja kita melangkahi yang namanya konstitusi. Sudah tau melanggar, tetap saja tidak dipedulikan," sesal Marwan Batubara.
Lebih lanjut, dia menyesalkan pemerintah era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang semakin superpower kepada rakyatnya sendiri. Belakangan ditandai dengan disahkannya sejumlah UU (Minerba) dan Perppu (1/2020) yang bertentangan dengan konstitusi tetap dilanjutkan. Sialnya lagi, DPR RI pun mengamininya.
"Di era Pak Jokowi ini penyelenggara negara itu semakin ugal-ugalan ya. Ini tidak bisa dipungkiri faktanya ya seperti itu. Kemudian sama juga DPR," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: