Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Jawab Akar Masalah, KPK Minta Presiden Jokowi Tinjau Keputusan Menaikkan Iuran BPJS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 15 Mei 2020, 18:11 WIB
Tidak Jawab Akar Masalah, KPK Minta Presiden Jokowi Tinjau Keputusan Menaikkan Iuran BPJS
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah Joko Widodo untuk meninjau kembali keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, akar masalah yang ditemukan KPK terkait persoalan BPJS Kesehatan ialah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat sehingga mengakibatkan defisit.

"Kami berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan," ucap Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (15/5).

Bahkan kata Ghufron, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan memupus tercapainya tujuan Jaminan Sosial sebagaimana diatur dalam UU 40/2004.

"Bahwa Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sehingga keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan," terang Ghufron.

KPK melihat jika rekomendasi KPK tidak dilaksanakan, maka menaikkan iuran akan semakin membebani masyarakat. terlibih di saat Indonesia mengalami kesulitan karena pandemik virus corona baru (Covid-19).

"Tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan," tandas Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA