KPK menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan memupus tercapainya tujuan Jaminan Sosial sesuai dengan UU 40/2004.
"Dengan menaikkan iuran dikala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS," ucap Komisioner KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (15/5).
Menurut Ghufron, hal itu dikarenakan akar masalah defisit BPJS disebabkan permasalahan inefisiensi dan penyimpangan atau
.
"Sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah," tegas Ghufron.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: