Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Awalnya Dituding Makar, Yudi Syamhudi 'Negara Rakyat Nusantara' Kini Malah Didakwa Pasal Hoax

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 16 Mei 2020, 02:37 WIB
Awalnya Dituding Makar, Yudi Syamhudi 'Negara Rakyat Nusantara' Kini Malah Didakwa Pasal <i>Hoax</i>
Tangkapan layar konpers negara rakyat nusantara oleh Yudi Syamhudi Suyuti/Repro
rmol news logo Kasus dugaan makar yang melibatkan aktivis Yudi Syamhudi Suyuti dikabarkan akan segera disidangkan pada Senin (18/5) depan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Forum Musyawarah Pers Merdeka (FMPM) dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (15/5). Namun demikian, yang menjadi persoalan adalah tuduhan yang dialamatkan kepada sosok yang ada dalam video 'negara rakyat nusantara' yang dibuat lima tahun silam itu.

"Terdengar kabar bahwa perkara Yudi akan disidang secara online di Gedung Bareskrim Polri, lantai 15 pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2020, pukul 9.00 pagi hingga selesai," demikian keterangan FMPM.

Awalnya, Yudi Syamhudi Suyuti disangkakan dengan pasal makar. Yudi pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belakangan, dikabarkan bahwa aktivis Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) ini disangkakan dengan pasal berbeda.

"Yudi Syamhudi Suyuti yang karena kritis terhadap pemerintah dijadikan tersangka kasus makar. Tetapi dakwaan terhadapnya bukan pasal makar seperti yang ditersangkakan kepadanya sebelumnya, melainkan pasal pemberitahuan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, yaitu Pasal 14  ayat 1, UU 1/1946," urai FMPM.

Dijelaskan, pasal tersebut kini tengah digugat istri Yudi, Nelly Siringo Ringo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk itu, kami mengajak saudara-saudara untuk meliput jalannya persidangan yang merupakan bentuk perjuangan demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan," demikian imbauan FMPM. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA