Demikian disampaikan Ketua DPP PKS Bidang Pekerja Petani dan Nelayan (BPPN), Riyono dalam FGD "Mengungkap Tabir Masalah Pekerja Migran Sektor Kelautan dan Perikanan di Luar Negeri" secara daring, Jumat (15/5).
"Terkait pemanggilan Dubes Tiongkok yang sudah dilakukan, pemerintah harus mendapatkan kepastian bahwa pemerintah Tiongkok serius mengusut ini. Bukti keseriusannya dilihat dengan memberikan tenggat waktu untuk mengusut problem ini. Ini sangat penting," ucap Riyono.
Riyono juga mengapresiasi Pemerintah Indonesia karena telah melakukan pelaporan kasus ini ke Dewan HAM PBB sebagai bentuk protes keras. Namun, upaya mengawal pelaporan ini harus dilakukan karena Tiongkok jelas memiliki pengaruh besar di PBB.
"Laporan ini harus dikawal, karena apa? China ini adalah kekuatan ekonomi dunia. Di tengah pandemik Covid-19 juga mereka masih memiliki kekuatan jalur internasional yang luar biasa, sehingga jangan sampai laporan tersebut hanya sekadar administratif oleh Pemerintah Indonesia, kemudian tidak berujung pada penyelesaian yang berkeadilan," pesan dia.
Kemudian yang ketiga, lanjut Riyono, segera lakukan ratifikasi ILO 188 agar Indonesia memiliki hukum internasional dalam melindungi ABK-nya terlebih melihat kondisi seperti ini terus terjadi secara berulang.
"Jika semua langkah di atas dalam jangka pendek tidak membuahkan hasil, kami berharap ada moratorium. Pengentian pengiriman tenaga kerja di sektor perikanan kelautan untuk sementara agar para ABK terhindar dari perbudakan dan kejahatan kapal-kapal asing," jelas Riyono.
Pemerintah Indonesia secara resmi meminta Dewan HAM PBB untuk memberi perhatian terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM dalam industri perikanan.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan dugaan eksploitasi anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal China, Long Xing 629.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: