Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tindaklanjuti Perppu 2/2020, KPU Rancang Dua Draf PKPU Untuk Kelanjutan Pilkada 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 16 Mei 2020, 21:36 WIB
Tindaklanjuti Perppu 2/2020, KPU Rancang Dua Draf PKPU Untuk Kelanjutan Pilkada 2020
Ilustrasi/Net
rmol news logo Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang sempat tertunda karena pandemik virus corona baru atau Covid-19, tengah diusahakan berlanjut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan beleid mengenai kelanjutan Pilkada Serentak 2010 ini berupa Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2020.

Karena itu, Ketua KPU RI Arief Budiman memastikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Perppu 2/2020 dengan menyusun 2 Peraturan KPU (PKPU).

"KPU saat ini sedang merancang dua PKPU sebenarnya. Yang pertama PKPU tentang tahapannya, kemudian PKPU tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah di masa bencana," ujar Arief Budiman dalam acara Uji Publik yang digelar via daring, Sabtu (16/5)

Khusus untuk PKPU pelaksanaan Pilkada di tengah bencana, disusun bukan hanya untuk pelaksanaan di tengah pandemik Covid-19. Tapi juga untuk menjadi payung hukum bencana yang kemungkinan terjadi di kemudian hari.
 
"Jadi PKPU yang tentang bencana itu nanti akan berlaku dalam situasi menghadapi bencana apapun. Jadi peraturan KPU itu akan bisa diberlakukan apabila kita menghadapi situasi bencana yang lain," terangnya.

"Jadi tidak hanya diberlakukan untuk menghadapi Covid-19. Jadi PKPU ini sedang disipakan," sambung Arief Budiman.

Tapi untuk saat ini, KPU memfokuskan untuk meloloskan PKPU mengenai tahapan Pilkada Serentak 2020, yang awalnya telah disusun di dalam PKPU 15/2019.

Hingga saat ini tahapan penyusunan PKPU sudah dilakukan di dalam rapat pleno yang akhirnya telah menjadi draf PKPU. Kemudian, draf PKPU ini juga sudah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama ahli virus, BNPB, Kementerian Dalam Negeri dan pemerhati Pemilu.

Setelah melalui tahapan pembahasan tersebut, KPU akhirnya menyajikan draf PKPU tahapan pemilu ini melalui acara uji publik ini. Di mana, jadwal penyelenggaraan tahapan Pilkada yang diatur di draf PKPU ini, akan dilakukan dengan melanjutkan tahapan yang sudah berlangsung sebelum masa pandemi corona.

"Jadi hasil uji publik ini akan kami buat untuk menyepurnakan sraf yang akan dibawa ke rapat konsultasi (bersama DPR dan pemerintah)," kata Arief Budiman.

"Kalau semula kita rancang 30 Mei itu sudah dimulai (pelaksanaan tahapan Pilkada), tapi dengan tahapan yang baru ini, karena kemarin Perppunya juga agak mundur, kita agak mundurkan yang akan mulai tanggal 6 Juni," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA