Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PAN: TAP MPRS Masih Sangat Diperlukan Untuk Mengawal Kemurnian Ideologi Pancasila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 17 Mei 2020, 15:55 WIB
PAN: TAP MPRS Masih Sangat Diperlukan Untuk Mengawal Kemurnian Ideologi Pancasila
Saleh Partaonan Daulay/Net
rmol news logo Partai Amanat Nasional meminta TAP MPRS XXV/1966 menjadi salah satu dasar pertimbangan penyusunan rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila.

“Sebab, PAN menilai bahwa TAP MPRS itu masih sangat diperlukan dalam rangka mengawal kemurnian ideologi Pancasila. Termasuk untuk menghalau ideologi-ideologi lain yang bisa saja masuk di tengah-tengah masyarakat,” ujar Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya, Minggu (17/5).

Persoalan pentingnya, kata Saleh, TAP MPRS itu dijadikan sebagai dasar pertimbangan disuarakan oleh hampir semua fraksi. Diharapkan, di dalam pembahasan nanti, ini akan tetap disuarakan dan diperjuangkan.

“Ketika dibahas di baleg, fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangan mini fraksi. Hampir semua mendesak agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan di dalam konsideran,” katanya.

Saleh menegaskan, PAN akan menarik diri dari pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila jika parlemen mengabaikan TAP MPRS itu.

“Sikap PAN jelas terkait masalah ini. Jika TAP MPRS itu diabaikan, Fraksi PAN akan menarik diri dari pembahasan. PAN tidak mau bermain-main dengan isu-isu sensitif yang bisa mencederai umat dan masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan permasalahan terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila masih tahap awal. Pembahasan yang ada masih pada tahap meminta persetujuan agar dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR.

Nanti pada saat pembahasan, akan didalami dan dipertegas lagi soal sikap dan posisi PAN.

“Dalam konteks itu, kami mengundang seluruh lapisan masyarakat, ormas, OKP, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain untuk memberikan masukan,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA