Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akademisi UI Dorong DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 17 Mei 2020, 23:24 WIB
Akademisi UI Dorong DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Ciptaker
Ilustrasi omnibus law/Net
rmol news logo DPR RI dan pemerintah didorong untuk kembali membahas omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) lantaran dinilai penting sebagai solusi perbaikan regulasi perizinan usaha di Indonesia.

Terlebih, usai pandemik Covid-19 nanti, banyak orang yang membutuhkan kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

“Saya pribadi tidak setuju kalau DPR disuruh berhenti membahas. Saya ini bayar pajak, jujur saja saya sempat sesak karena saya harus membayar Rp 20 juta sekian. Dan saya tidak ikhlas kalau uang pajak saya tidak dimanfaatkan dengan baik karena saya mulai berpikir bagaimana pasca Covid. Apa yang harus kita lakukan. Dengan regulasi yang sekarang, jelas tidak sanggup," kata akademisi Universitas Indonesia (UI), Dr. Teddy Anggoro dalam diskusi daring bertajuk  'Menyederhanakan Hambatan Regulasi di Indonesia', Sabtu (16/5).

Pakar hukum ini menilai bahwa perbaikan regulasi, terutama memperbaiki iklim investasi yang tengah dilakukan Presiden Joko Widodo masih terbentur dengan ego sektoral antarkementerian.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja sebagai metode pembentukan produk hukum bukanlah hal baru di Indonesia. Sebelumnya, penerapan metode omnibus law pernah dilakukan dalam pembentukan suatu regulasi.

“Misalnya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang sifatnya mencabut UU 5/1962 tentang perusahaan daerah mencabut Pasal 157," paparnya.

Kemudian dia juga menyebutkan Pasal 158 ayat 2-9 dan Pasal 159 UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, mencabut Pasal 1 angka 4, Pasal 314–412, dan Pasal 418-421 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. Ada juga UU Ketenagakerjaan 13/2003 yang sekarang tengah ramai itu juga mencabut beberapa regulasi sebelumnya seperti UU 28/2000.

“Ini kan orang banyak berdebat mengenai omnibus law. Kalau saya bilang, tidak ada yang salah dari omnibus law ini karena ini cara untuk membentuk suatu UU. Jadi jangan dipermasalahkan, kalau orang bicara omnibus law itu adanya di common law system, tidak dikenal di civil law system," tutup Teddy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA