Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anton Tabah: Shalat Ied Di Lapangan Boleh Untuk Daerah Bebas Corona, Aparat Hukum Jangan Salah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 18 Mei 2020, 04:15 WIB
Anton Tabah: Shalat Ied Di Lapangan Boleh Untuk Daerah Bebas Corona, Aparat Hukum Jangan Salah
Pengurus MUI Pusat, Anton Tabah Digdoyo/Net
rmol news logo Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan Shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan di wilayah yang tak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSB) atau wilayah belum ditemukan kasus positif Covid-19 dinilai menjadi penerang kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

"Fatwa MUI tersebut cukup jelas jika suatu wilayah atau kampung atau desa tak ada yang positif kena virus corona, itu berarti termasuk wilayah aman dipersilakan shalat jamaah juga Shalat Ied di masjid atau di tanah lapang namun tetap taati protokol era wabah," kata pengurus MUI Pusat, Anton Tabah Digdoyo saat dihubungi redaksi, Minggu (17/5).

Penjelasan fatwa 28/2020 tertanggal 20 Ramadan 1441H atau 13 Mei 2020 tersebut dinilai Anton Tabah penting lantaran hingga kini masih banyak masyarakat yang salah persepsi soal imbauan ibadah di masjid.

Hal itu juga bisa menjadi rujukan bagi aparat keamanan setempat sebelum menindak jamaah yang tetap berkeinginan menggelar shalat berjamaah di masjid.

"Bagaimana kalau aparat menutup atau melarang shalat jamaah di masjid atau Shalat Ied di lapangan? Inilah problem karena keliru memahami apa itu daerah PSBB dan yang bukan. Jika hal itu terjadi, maka diimbau RT/RW atau lurah setempat menjelaskannya dan pastikan jika kampungnya aman dari virus corona," tegasnya.

Upaya tersebut bisa dengan menunjukkan surat sehat dari Dinas Kesehatan yang diketahui aparat setempat. Dengan surat tersebut, lanjutnya, aparat tidak boleh melarang jamaah beribadah dengan alasan apapun.

"Apalagi menutup masjid atau lapangan untuk shalat berjamaah. Jamaah juga harus sadar walau daerahnya aman, tidak ada yang kena virus corona harap tetap taati protokol wabah, misalnya shaf antarjamaah minimal 1 meter, masing-masing memakai masker, tdak jabat tangan, dan lain-lain," urainya.

Sebaliknya, bila daerah yang terdapat pasien positif Covid-19 diimbau untuk tidak menggelar shalat jamaah di masjid atau lapangan, melainkan cukup beribadah di rumah masing-masing.

"Ini juga perintah agama karena Rasulullah SAW memberi contoh seperti itu jika terkena sakit menular, apalagi era wabah untuk sementara masjid di lingkungan tersebut tiak difungsikan," tandas anggota Dewan Pakar ICMI Pusat ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA