Kali ini, kritik tidak menohok pemerintah, melainkan DPR RI alias parlemen. Mereka dianggap telah membuat mandul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mengesahkan Perppu 1/2020 itu.
"Dalam implementasinya, UU tersebut tetap akan menuai kontroversial. Sebab kekecewaan masyarakat masih belum pulih ketika parlemen telah memandulkan peran KPK," ujar akademisi kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Bambang Istianto saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/5)
Peran KPK yang mandul, diterangkan lebih lanjut oleh Bambang adalah mengenai Pasal 27 ayat (2) Perppu 1/2020, yang mengatur kekebalan hukum atau imunitas para pejabat negara.
"Bagi pejabat publik yang menggunakan anggaran penanganan Covid-19 tidak dapat dipidanakan dan bebas sanksi administrasi," ucap Direktur Eksekutif Center of Public Policy Studies (CPPS) ini.
Padahal, menurut Bambang, dalam hukum administrasi negara pejabat publik sudah dilindungi dalam melaksanakan kebijakan pemerintah sebagai fungsi diskresi tidak dipidanakan. Sehingga katanya, tidak perlu secara tertulis dinyatakan di dalam pasal Perppu 1/2020 tersebut.
"Pejabat publik telah disumpah dalam menduduki suatu jabatan. Memang sudah seharusnya mentaati. Banyak kalangan menilai ada potensi terjadi
state coruption. Masyarakat dan bangsa ini sudah sangat jengah dengan korupsi yang masih akut dilakukan penyelenggara negara," tuturnya.
Oleh karena itu, Bambang menilai hak imunitas bagi pejabat publik yang diatur secara khusus dalam Perppu ini janggal dan mengada-ada. Sehingga wajar jika masyarakat sulit mempercayai langkah pemerintah pusat dan DPR RI terkait pengelolaan keuangan negarantuk penanganan Covid-19 dengan beleid ini.
"Akan berpotensi menjadi UU dan potensi
abuse of power. Karena itu, ketika partai politik sudah tidak dipercaya publik tidak mustahil akan timbul kembali parlemen jalanan," pungkas Bambang Istianto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: