Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langkah DPR Bikin Mandul KPK Bisa Berbuntut Parlemen Jalanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 18 Mei 2020, 07:56 WIB
Langkah DPR Bikin Mandul KPK Bisa Berbuntut Parlemen Jalanan
Aksi jalanan mahasiswa/Net
rmol news logo Disahkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 kembali disoroti publik.

Kali ini, kritik tidak menohok pemerintah, melainkan DPR RI alias parlemen. Mereka dianggap telah membuat mandul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mengesahkan Perppu 1/2020 itu.

"Dalam implementasinya, UU tersebut tetap akan menuai  kontroversial. Sebab kekecewaan masyarakat masih belum pulih ketika parlemen telah memandulkan peran KPK," ujar akademisi kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Bambang Istianto saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/5)

Peran KPK yang mandul, diterangkan lebih lanjut oleh Bambang adalah mengenai Pasal 27 ayat (2) Perppu 1/2020, yang mengatur kekebalan hukum atau imunitas para pejabat negara.

"Bagi pejabat publik yang menggunakan anggaran penanganan Covid-19 tidak dapat dipidanakan dan bebas sanksi administrasi," ucap Direktur Eksekutif Center of Public Policy Studies (CPPS) ini.

Padahal, menurut Bambang, dalam hukum administrasi negara pejabat publik sudah dilindungi dalam melaksanakan kebijakan pemerintah sebagai fungsi diskresi tidak dipidanakan. Sehingga katanya, tidak perlu secara tertulis dinyatakan di dalam pasal Perppu 1/2020 tersebut.

"Pejabat publik telah disumpah dalam menduduki suatu jabatan. Memang sudah seharusnya mentaati. Banyak kalangan menilai ada potensi terjadi state coruption. Masyarakat dan bangsa ini sudah sangat jengah dengan korupsi yang masih akut dilakukan penyelenggara negara," tuturnya.

Oleh karena itu, Bambang menilai hak imunitas bagi pejabat publik yang diatur secara khusus dalam Perppu ini janggal dan mengada-ada. Sehingga wajar jika masyarakat sulit mempercayai langkah pemerintah pusat dan DPR RI terkait pengelolaan keuangan negarantuk penanganan Covid-19 dengan beleid ini.

"Akan berpotensi menjadi UU dan potensi abuse of power. Karena itu, ketika partai politik sudah tidak dipercaya publik tidak mustahil akan timbul kembali parlemen jalanan," pungkas Bambang Istianto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA