Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tanpa Ada Perubahan Sanksi Yang Lebih Tegas, PSBB Tangsel Kembali Diperpanjang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 18 Mei 2020, 08:30 WIB
Tanpa Ada Perubahan Sanksi Yang Lebih Tegas, PSBB Tangsel Kembali Diperpanjang
Kondisi Pasar Ciputat yang tetap ramai di tengah penerapan PSBB di Tangsel/RMOLBanten
rmol news logo Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 18 Mei hingga 31 Mei mendatang.

Sayang, tak ada perubahan aturan dalam PSBB gelombang ketiga ini. Sanksi yang diterapkan masih sama dengan periode PSBB sebelumnya. Masih berupa teguran.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, perpanjangan PSBB sudah ditandatangani Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, melalui Keputusan Walikota (Kepwal).

"Ya, diperpanjang sudah ditandatangani Kepwalnya sampai 31 Mei. Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang juga sampai 31 Mei dari tanggal 18 Mei," ujar Benyamin saat dihubungi Kantor Berita RMOLBanten, Minggu (17/5).

Benyamin juga memastikan, sanksi yang berlaku masih berpegang dengan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 13 tahun 2020 yakni sanksi teguran.

"Ya kalau sanksi sih kita masih menggunakan Perwal nomor 13 tahun 2020,  karena pengetatannya nanti pada mungkin sanksi sosial yang lain," ungkapnya.

"Mungkin nanti, kalau daerah lain kan ada suruh push up, suruh nyapu, sanksi sosial gitu. Mungkin itu yang nanti bakal banyak dilakukan ke depan. Karena Perwal hanya bisa membuat sanksi administrasi seperti itu," imbuh Benyamin.

Pemkot Tangsel juga mengklaim bahwa dua kali PSBB berlangsung, kesadaran masyarakat sudah tinggi terhadap peraturan pemerintah dalam menanggulangi Covid-19.

"Harapannya disiplin masyarakat, kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan. Dalam evaluasi kemarin itu sudah 75 persen (tingkat kepatuhan) memang. Kita berharap di akhir PSBB ketiga ini harapannya 90 persen, itu harapan Bu Wali. Kalau kepatuhan itu sudah dicapai ya kita nanti tak perlu lagi PSBB. Nanti akan diaktivasi lagi ke tingkat terbawah di gugus tugas RT RW ke depannya," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA