Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Tidak Ingin Anggaran Rp 150 T Untuk UMKM Disalahgunakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 18 Mei 2020, 10:34 WIB
PKS Tidak Ingin Anggaran Rp 150 T Untuk UMKM Disalahgunakan
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera/Net
rmol news logo Ada anggaran besar senilai Rp 150 triliun yang digelontorkan pemerintah melalui Perppu 1/2020 untuk restrukturisasi kredit dan pembiayaan UMKM untuk memulihkan ekonomi nasional. Masyarakat dan politisi diminta untuk tidak lengah dalam mengawasi dana sebesar itu.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera tidak ingin dana tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin membuat bangkrut negara. Terlebih Perppu Corona itu sudah disahkan oleh DPR

Menurutnya, dana itu dapat dimaksimalkan untuk masyarakat luas seperti mempermudah pemberian kredit modal kerja.

“Dalam hal ini, pemerintah bisa menetapkan sektor UMKM strategis yang dapat didahulukan seperti sektor alat kesehatan atau makanan,” ujarnya di akun Twitter pribadi, Senin (18/5).

Mardani yakin, UMKM dapat dimaksimalkan sebagai penunjang untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Dia yakin dampak dari pandemik terasa bagi sejumlah UMKM yang tutup usaha.

Maka dari itu, dia ingin agar industri pendukung selevel UMKM didorong dan berikan kemudahan. Contohnya yang dilakukan oleh Pemda Jawa Barat dengan membeli ventilator produk lokal dari PT Pindad & PT DI Persero.

“Jika ini dimasifkan, insyaAllah dapat menjadi solusi langkanya alkes yang membayangi kita. Penyaluran bantuan juga akan lebih tepat sasaran,” sambungnya.

Tidak hanya itu, Mardani juga mengingatkan bahwa lalu lintas kementerian juga dapat berkerjasama untuk membantu UMKM.

“Seperti BUMN dengan Kementerian Perindustrian membina para UMKM agar kualitas produk yang dihasilkan sesuai dengan SNI maupun standar internasional,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA