Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Omnibus Law Ciptaker Tidak Kacaukan Jaminan Produk Halal, Halal Institute Siap Berdiskusi Dengan Fraksi PKS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 18 Mei 2020, 13:57 WIB
Omnibus Law Ciptaker Tidak Kacaukan Jaminan Produk Halal, Halal Institute Siap Berdiskusi Dengan Fraksi PKS
Ketua Harian Halal Institute, SJ. Arifin/Net
rmol news logo Halal Institute menyayangkan pernyataan Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Mulyanto yang menyebut isi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) berpotensi mengacaukan sistem jaminan produk halal.

Menurut Mulyanto, setidaknya ada tiga ketentuan dalam RUU Ciptaker yang dapat mengacaukan sistem jaminan produk halal. Pertama, penentuan lembaga berwenang dalam menetapkan produk halal. Kedua, penetapan sertifikat halal produk UMKM dan usaha kecil berdasarkan "pernyataan". Ketiga, dihapuskan lembaga auditor halal dan penyelia halal.

Ketua Harian Halal Institute, SJ. Arifin, menilai pernyataan Mulyanto perlu disayangkan karena kurang mendalam pemahamannya tentang RUU Ciptaker yang terkait Jaminan Produk Halal (JPH). Namun Arifin menilai pernyataan tersebut bersumber dari kurang intensnya diskusi dan komunikasi yang bersangkutan dengan topik JPH.

"Kami berharap memiliki kesempatan berdiskusi dengan beliau," sambung Arifin, Senin (18/5).

Menyangkut kekhawatiran MUI kehilangan otoritas tunggal pemberi fatwa dan keraguan atas kapasitas ormas Islam berbadan hukum, Arifin menjelaskan bahwa jangan sampai kita kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan para ulama yang berada di ormas-ormas tersebut. Mereka, para ulama tersebut, mendedikasikan hidup dan keilmuannya dengan jalan terhormat, tidak pantas dicurigai kemampuannya.

Pemberian kewenangan kepada ormas-ormas Islam justru berangkat dari persoalan bahwa dengan berubahnya JPH menjadi mandatory maka terjadi penggandaan luar biasa jumlah produk yang harus mendapatkan sertifikat halal, yang tidak mungkin dipenuhi MUI sendirian. Untuk menghindari bottle neck dalam fatwa halal maka pelaku usaha diberikan beberapa alternatif.

Selain itu, maksud daripada banyaknya alternatif ini adalah dalam rangka melibatkan sebanyak mungkin para ahli syariah dari berbagai ormas, agar JPH mendapatkan dukungan luas dari masyarakat.

"Prinsipnya kan satu produk satu fatwa, mereka yang sudah meminta fatwa ke Muhammadiyah tak perlu lagi meminta fatwa ke NU atau MUI, demikian pula sebaliknya," jelas Arifin.

Mengenai potensi perbedaan fiqh, Arifin menilai umat Islam di Indonesia sudah sangat dewasa menghadapi hal tersebut.

Terkait penetapan sertifikat halal bagi produk UMKM yang didasarkan pada "pernyataan" pihak pengusaha, terdapat satu kekeliruan pemahaman Mulyanto bahwa usaha menengah tetap wajib sertifikasi. Hanya usaha mikro dan kecil (UMK) yang berdasarkan pernyataan. Namun pernyataan tersebut harus berdasar pada standar halal yang ditetapkan oleh BJPH.

Arifin meminta Mulyanto mempelajari lebih mendalam crowded-nya situasi bila UMK sekaligus diwajibkan sertifikasi halal.

"Realistis sajalah, bagaimana kondisi dan kemampuan UMK, jumlahnya yang demikian besar. Jangan sampai ketentuan sertifikasi halal justru malah mematikan mereka. Standar halal yang ditetapkan BPJPH dapat menjadi jembatan dari persoalan ini. Istilahnya layak halal. Apalagi sektor usaha UMK ini kan tidak rumit, tidak semua harus diuji di laboratorium halal. Yang tidak rumit jangan dipersulit," sambungnya.

Terkait penghapusan lembaga Auditor Halal dan Penyelia Halal, Arifin meminta Mulyanto lebih jeli melihat RUU Ciptaker. Pasal 15 ayat (1) tetap menegaskan tentang auditor halal. Pasal 28 tentang penyelia halal juga tetap ada. Yang dialihkan ke Peraturan Pemerintah adalah ketentuan dan persyaratan teknisnya.
Tidak ada masalah tentang pengalihan masalah teknis ini, UU mengurus yang pokok-pokok saja.

Meskipun demikian, Arifin mengapresiasi dan berharap anggota DPR tidak buru-buru menyampaikan pendapatnya tanpa melihat lebih dalam esensi Omnibus Law bidang Jaminan Produk Halal ini. Diskusi dan tabayyun jauh lebih penting. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA