Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

HRS Center: Ada Virus Komunisme Dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 18 Mei 2020, 14:58 WIB
HRS Center: Ada Virus Komunisme Dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila
Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan/Net
rmol news logo Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila dinilai menggerus Pancasila sebagai ”bintang pemandu” yang tereduksi dengan penafsiran sepihak penguasa.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan, menanggapi adanya RUU Haluan Ideologi Pancasila yang dinilai sebagai virus komunisme.

Menurut Abdul Chair, Pancasila berkedudukan sebagai Staatsfundamentalnorm, norma dasar bagi pembentukan konstitusi. Keberadaannya menjadi syarat bagi berlakunya UUD 1945.

Sehingga adanya RUU Haluan Ideologi Pancasila menimbulkan pertanyaan serius. Di mana keberadaan Pancasila sebagai norma dasar syarat berlakunya UUD 1945, kata Abdul Chair, kini justru hendak dirumuskan dalam UU.

"Padahal UU harus mengacu kepada UUD 1945 yang notabene kandungannya berisikan nilai-nilai falsafah Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila tidak lagi menjadi norma dasar, sebab telah dipositifkan dalam UU. Dapat dikatakan, Pancasila sebagai 'bintang pemandu' tereduksi dengan penafsiran sepihak penguasa," ucap Abdul Chair kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/5).

Apalagi, lanjut Abdul Chair, kebijakan pembangunan nasional tidak menyebutkan pembangunan di bidang agama. Hanya disebutkan politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan.

"Dengan demikian, Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman bagi penyelenggaraan negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional tidak menyentuh kepentingan agama," jelas Abdul.

Selain itu, yang menjadi landasannya adalah ilmu pengetahuan dan teknologi serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila sesuai dengan Draf RUU, 20 April 2020.

"Penyebutan 'ilmu pengetahuan dan teknologi' sebagai landasan Haluan Ideologi Pancasila jelas mengasingkan peranan agama Islam. Di sini terkonfirmasi, agama Islam ditempatkan hanya sebagai simbol, demikian pula Pancasila," terang Abdul Chair.

Abdul Chair pun mengingat perkataan yang disampaikan oleh cendekiawan muslim, Adian Husaini, yang mengatakan dalam struktur ilmu pengetahuan terdapat hirarki ilmu pengalaman.

Pada lapisan atas terdapat ilmu-ilmu Ketuhanan melalui ilmu agama (Islam), dan pada lapisan kedua terdapat ilmu duniawi. Pada inti keilmuan terdapat asas kemanfaatan ilmu. Ilmu pengetahuan mencoba untuk menerangkan eksistensi Allah SWT sebagai ilmu pengetahuan yang pertama.

Menjelaskan hubungan (koneksitas) antara diri manusia dan Allah SWT. Ilmu pengetahuan pada lapisan kedua mampu membingungkan manusia, apabila tidak didukung dengan ilmu pengetahuan pertama. Oleh karena itu, ilmu pengetahuan kedua selalu terikat dan bergantung dalam ilmu pengetahuan yang pertama.

"Frasa 'berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi' merupakan paradigma sekularistik. Suatu paham atau ajaran yang memisahkan kepentingan negara dan agama. Padahal, Indonesia didirikan berdasarkan pada nilai-nilai tauhid, 'Ketuhanan Yang Maha Esa', sebagaimana dimaksudkan Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945," beber Abdul Chair.

Abdul Chair pun mengingat prediksi yang disampaikan oleh Selo Sumardjan yang merupakan tokoh pendidikan bahwa Indonesia akan mengalami sekularisasi akan benar-benar terwujud.

Dikatakan Selo, kata Abdul, dominasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses industrialisasi akan menyebabkan peranan agama tereduksi dalam proses-proses pengambilan keputusan di bidang sosial, ekonomi, politik, dan sebagainya.

Abdul Chair menegaskan, dominasi ilmu pengetahuan dan teknologi akan menggeser pertimbangan-pertimbangan agama dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan sosial.

"Sekularisme terkait dengan 'neofeodalisme' yang terhubung dengan 'neo-liberalisme/kapitalisme' dan neososialisme/komunisme. Oleh karena itu, penolakan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila merupakan bentuk kekhawatiran bangkitnya kembali komunisme di Indonesia," tegas Abdul.

Kekhawatiran itu, merujuk pada ketiadaan pencantuman TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tentang tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme atau Marxisme-Leninisme.

"Terlebih lagi, pada saat ini ideologi komunis yang ‘berbaju’ liberalis menjadi ancaman tersendiri. Berpotensi memengaruhi arah kebijakan pembangunan nasional. Ancaman menunjuk geostrategi Tiongkok guna penguasaan atas ‘ruang hidup’ (lebensraum), tidak terkecuali terhadap Indonesia," tutur Abdul Chair.

"Geostrategi sendiri dimaksud mengandung ancaman ‘nir-militer’ yang bersifat laten (asimetris). Kondisi ini sepatutnya diwaspadai. Dalil, “ideologi tidak akan pernah mati dan pada saatnya bangkit kembali”, tidak dapat dipungkiri. Membuka lebensraum, maka itu berarti sama saja menjerumuskan Ketahanan Nasional dan Wawasan Nusantara yang berdasarkan falsafah Pancasila ke dalam pusaran bahaya," demikian Abdul Chair. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA