Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arahan Erick Thohir Perbolehkan Karyawan Usia Di Bawah 45 Tahun Ngantor Bukan Kebijakan Resmi Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 19 Mei 2020, 03:22 WIB
Arahan Erick Thohir Perbolehkan Karyawan Usia Di Bawah 45 Tahun Ngantor Bukan Kebijakan Resmi Pemerintah
Menteri BUMN, Erick Thohir/Net
rmol news logo Izin ngantor bagi karyawan berusia di bawah 45 tahun yang dikeluarkan Menteri BUMN, Erick Thohir kepada pegawai BUMN ditegaskan bukan kebijakan atas nama pemerintah secara umum.

Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan tersebut karena saat ini masih mempersiapkan kajian untuk konsep kehidupan normal yang baru bagi masyarakat guna percepatan penanganan pandemik Covid-19.

“Terkait pekerja 45 tahun (ke bawah) belum ada usulan terkait dengan kriteria umur. Itu bukan kebijakan yang diambil pemerintah,” ujar Airlangga dalam jumpa media secara virtual usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin (18/5).

Selain itu, adanya kabar perihal operasional pusat perbelanjaan yang akan dibuka kembali pada awal Juni mendatang, Menko Airlangga membantah kabar tersebut. Saat ini pemerintah tengah mengkaji sektor ekonomi mana saja yang akan dibuka.

“Ini masih dilakukan pengkajian (sektor ekonomi yang akan dibuka),”tambahnya.

Wacana relaksasi PSBB juga disinggung oleh Menko Airlangga. Pihaknya menyatakan secara tegas tidak ada pelonggaran PSBB dalam waktu dua pekan mendatang.

“Seluruh kajian akan menunggu kajian yang akan dilakukan dalam dua minggu ini,” tandasnya.

Baru-baru ini, Menteri Erick Thohir akan mengizinkan karyawan di bawah usia 45 tahun kembali masuk kantor pada 25 Mei 2020. Hal itu dilakukan untuk daerah tempat kerja yang membuka pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sementara untuk karyawan BUMN berusia di atas 45 tahun masih akan menjalankan kebijakan bekerja dari rumah selama pandemik Covid-19 belum surut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA