Kebijakan Herman HN ini memang terasa janggal. Karena hingga saat ini Kota Bandarlampung masih masuk zona merah Covid-19. Namun, Walikota Herman HN justru mengizinkan warganya shalat Idul Fitri 1441 H berjamaah di masjid.
Dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Herman HN mengajukan beberapa syarat yang harus dipenuhi warga yang ingin shalat Id berjamaah di masjid. Di antaranya khotbahnya tidak lama.
"Silakan saja, tapi saya minta khotbahnya jangan lama-lama,†ujar Herman HN, usai menghadiri pertemuan dengan jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Senin (18/5).
Ada syarat lain yang diminta Herman HN. Yakni para jamaah tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah.
Namun, untuk shalat Id berjamaah yang menjadi agenda tahunan Pemkot Bandarlampung di Stadion Pahoman untuk tahun ini ditiadakan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: