Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Bisa Pastikan Kapan Kurva Covid-19 Melandai, KPU Buka 2 Opsi Tambahan Tanggal Penyelenggaraan Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 19 Mei 2020, 12:49 WIB
Tak Bisa Pastikan Kapan Kurva Covid-19 Melandai, KPU Buka 2 Opsi Tambahan Tanggal Penyelenggaraan Pilkada
Ketua KPU, Arief Budiman, menyebut telah menyiapkan sejumlah opsi terkai pelaksanaan Pilkada Serentak 2020/RMOL
rmol news logo Ketidakpastian melandainya kurva penyebaran dan penularan virus corona baru (Covid-19) memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyodorkan 2 opsi baru tanggal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Dalam sebuah diskusi daring Syarikat Islam yang digelar akhir pekan lalu, Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan, pihaknya tidak bisa melangsungkan pungut hitung saat kondisi pandemik seperti sekarang ini.

"KPU tak bisa perkirakan bencana ini akan selesai kapan, maka KPU keluarkan opsi berikutnya," ujar Arief Budiman, Minggu (17/5).

Mantan anggota KPUD Jawa Timur ini mengatakan, pihaknya berpatokan pada masa akhir tanggap darurat bencana nonalam yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Di mana, masa tanggap darurat itu akan berakhir pada 29 Mei ini.

"Apabila tidak selesai dalam waktu yang kita perkirakan, maka diberi opsi dua. (Satu) Maret 2021, kalau tak selesai juga, maka opsi kedua September 2021," ucap Arief Budiman.

Namun jika status tanggap darurat dicabut oleh BNPB pada 29 Mei mendatang, maka tanggal pungut hitung Pilkada yang ditetapkan tanggal 9 Desember di dalam Perppu 2/2020, bisa dilaksanakan.

"Jadi besok (29 Mei) harus berakhir, sehingga 30 Mei bisa mulai tahapan sosialisasi, aktifkan kembali badan adhoc, dan tahapan lain yang ditunda untuk dilanjutkan," terangnya.

Apabila masa tanggap darurat masih diperpanjang, ditambah PSBB masih diberlakukan, dan kurva pandemik masih naik turun, maka KPU memilih urung menggelar Pilkada pada 9 Desember. KPU akan menjalani opsi kedua, yakni Maret 2021.

Tapi, syarat menggelar Pilkada pada Maret 2021 adalah memastikan penyebaran corona selesai pada Agustus 2020. Termasuk penerapan PSBB sudah ditiadakan. Kalau syarat ini juga tidak bisa dipenuhi, maka KPU beralih ke opsi ketiga.

"Kalau Agustus belum bisa, maka akan menuju opsi 3 September 2021. Kalau ini ruang akan lebih longgar tersedia, karena tahapan dimulai Februari 2021, artinya mungkin saja semua pemulihan sudah normal. Pemulihan ekonomi, transportasi, dan lainnya," demikian Arief Budiman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA