Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

THR Pilih Kasih, Demokrat: Negara Jangan Kalah Sama Perusahaan Swasta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 19 Mei 2020, 15:44 WIB
THR Pilih Kasih, Demokrat: Negara Jangan Kalah Sama Perusahaan Swasta
Ilustrasi tunjangan hari raya/Net
rmol news logo Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyoroti perihal PP 24/2020 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada PNS, TNI/Polri, pegawai non-PNS dan pensiunan yang diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa golongan kelas pejabat tinggi yang tidak mendapatkan THR, antara lain menteri, anggota DPR, serta pejabat eselon I.

Dana THR mereka dipangkas lantaran pemerintah memiliki beban keuangan Dalam menangani pandemi Covid-19 yang hingga kini belum usai.

“Alasan ini bisa diterima, mengingat mereka berpenghasilan di atas rata-rata orang lain,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat Anis Fauzan dalam siaran persnya, Selasa (19/5).

Anis justru menyoal mengenai pegawai non-PNS pada LNS, LPP atau BLI serta pegawai lainnya yang mendapatkan gaji dari APBN seperti tenaga ahli DPR dan staf administrasi anggota DPR yang bukan termasuk golongan tinggi tapi dikecualikan.

Pengecualian itu, kata Anis, karena ada aturan mereka harus sudah bekerja selama satu tahun untuk mendapatkan THR.

Hal itu termaktub dalam pasal 4 angka (1) huruf (b) PP 24/2020 tersebut.

“Jika merujuk ke dalam PP 24/2020, otomatis gugur, untuk mendapatkan THR tahun ini. Sama sekali tidak mendapatkan hak terhadap THR. Sebagian kawan bilang nasib PSBB, Penghasilan Sedikit Belanjaan Banyak,” katanya.

Menurutnya, PP 24/2020 ini terkesan diskriminatif jika dibandingkan dengan peraturan lain yang mengatur mengenai pemberian THR bagi buruh atau pekerja swasta.

Pemerintah, kata Anis, seharusnya juga memperhitungkan mengenai pengawan non-PNS yang masa kerjanya belum genap satu tahun seperti perhitungan THR pada pegawai swasta.

“Negara tidak boleh kalah dengan perusahaan swasta,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA