“Hari ini dilaksanakan rapat dengan pemerintah pusat bersama Menteri Polhukam, Menteri Agama, Mendagri, juga Menteri PMK. Dalam rapat tersebut disimpulkan agar ada imbauan secara tegas untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah di manapun,†ucap Kang Uu di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (19/5).
“Awalnya kami sempat meminta bupati/walikota untuk memberikan izin, namun setelah ada arahan tegas dari pemerintah pusat, kami minta semua daerah kabupaten/kota di Jawa Barat untuk menaati,†tambahnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Rahmat Syafei mengatakan, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan berjamaah maupun sendiri (munfarid) di rumah di tengah pandemik Covid-19. Hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemik Covid-19.
Uu pun meminta tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk turut menyosialisasikan imbauan pemerintah pusat agar shalat Idul Fitri tidak dilaksanakan berjamaah di masjid, lapangan terbuka, dan tempat lain. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami meminta bantuan kepada para kiai, para ulama, tokoh masyarakat, dan juga ormas-ormas untuk mengimbau dengan tegas supaya shalat Idul Fitri tidak dilaksanakan di manapun dan di daerah berlabel apapun, mau di hijau, kuning, tetap tidak dilaksanakan,†ungkapnya.
Untuk diketahui, hasil evaluasi PSBB tingkat provinsi di Jabar memperlihatkan tren penularan Covid-19 menurun. Hal tersebut terlihat dari rata-rata penambahan kasus per hari, dari 40 kasus per hari pada akhir April 2020 turun menjadi 21-24 kasus per hari setelah PSBB provinsi diterapkan.
Tingkat rata-rata kematian Jabar akibat Covid-19 pun menurun dari tujuh jiwa menjadi empat jiwa per hari. Sementara tingkat kesembuhan mencapai dua kali lipat. Kemudian, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit mengalami penurunan, dari sekitar 430 pasien menurun menjadi sekitar 230 pasien.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: