Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seharusnya Habib Bahar Bersyukur Dibebaskan Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 19 Mei 2020, 18:22 WIB
Seharusnya Habib Bahar Bersyukur Dibebaskan Pemerintah
Habib Bahar Bin Smith/Net
rmol news logo Pengasuh majelis taklim Al Ihya Ulumaddin Tegal, Habib Isya Basyori menyayangkan sikap Habib Bahar bin Smith yang justru kontraproduktif dengan pemerintah.

Padahal seharusnya, Habib Bahar bersyukur sekaligus berterima kasih lantaran telah dibebaskan pemerintah melalui program asimilasi.

“Itu sangat disayangkan, seharusnya beliau, bersyukur terima kasih kepada pemerintah dan bersyukur kepada Allah SWT sehingga bisa keluar dari penjara,” kata Isya dalam keterangan videonya, Selasa (19/5).

Dengan kebebasan itu, kata dia, Habib Bahar bisa kembali melanjutkan dakwah-dakwahnya yang rahmatan lilalamin dan tidak berdakwah yang memang bertentangan dengan pemerintah.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut izin asimilasi di rumah terhadap Habib Bahar bin Smith. Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor itu dinilai mengabaikan bimbingan yang dilakukan Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, pencabutan asimilasi tersebut juga didasari atas sikap dan tindakan Habib Bahar setelah bebas yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Antara lain; menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.


“Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Reynhard dalam keterangan tertulis, Selasa.

Habib Bahar baru tiga hari bebas dari Lapas Klas IIA Cibinong, Bogor, usai masuk dalam Program Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah sebelumnya ia divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 atas kasus penaniayaan berat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA