Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal THR Dianggap Tebang Pilih, Demokrat: Negara Harusnya Beri Tauladan Yang Baik Kepada Perusahaan Swasta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 19 Mei 2020, 18:31 WIB
Soal THR Dianggap Tebang Pilih, Demokrat: Negara Harusnya Beri Tauladan Yang Baik Kepada Perusahaan Swasta
Ilustrasi tunjangan hari raya/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo telah meneken PP 24/2020 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada PNS, TNI/Polri, pegawai non-PNS dan pensiunan.

Beberpa kalangan menilai, aturan baru tersebut dianggap tidak adil.

Karena, dalam Pasal 4 angka 1 huruf (b) PP 24/2020 tersebut mengecualikan pegawai non-PNS, LNS, BLI dan lain sebagainya. Namun, tenaga ahli DPR dan staf administrasi DPR ditahan THR-nya yang belum bekerja selama satu tahun.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Anis Fauzan menyampaikan, ketentuan mengenai THR bagi buruh dah pekerja swasta diatur melalui PP 78/2015 tentang pengupahan; dan Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI 6/2016 tentang THR bagi pekerja/buruh perusahaan.

“Dalam ketentuan ini, memang ada juga aturan, mengenai masa kerja 12 bulan untuk mendapatkan THR, sejumlah pendapatan 1 bulan," ucap Anis lewat keterangan persnya, Selasa (19/5).

"Akan tetapi, bagi yang bekerja kurang dari 12, bahkan hanya 1 bulanpun tetap mendapatkan hak THR, meski besarannya bukan 1 kali gaji,” imbuhnya.

Anis menegaskan adanya aturan tersebut seakan pemerintah tebang pilih dalam memberikan THR kepada para pegawai non-PNS. Menurutnya, pemerintah harus dapat memberikan tauladan yang baik bagi perusahaan swasta dalam memberikan hak pegawAi.

“Kalau karyawan swasta, meski baru, tetap dijamin untuk mendapatkan THR, meski belum genap bekerja selama satu tahun. Lantas, kenapa pegawai non-pns tidak bisa mendapatkan hak yang sama?" katanya terheran.

"Negara tidak boleh, hanya menekan perusahaan swasta, untuk memperhatikan kesejahteraan karyawannya, tapi harus memberikan contoh yang baik, dengan terlebih dahulu memberikan THR bagi pegawai non PNS," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA