Merespons pernayataan WHO itu, pengamat hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan Presiden sudah memiliki dasar untuk segera mengambalikan negara ini pada jalur normal yang baru.
Kata Irman, langkah itu untuk mencapai tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.
"Jikalau Ahli/WHO sudah memberikan gambaran akan realitas Covid19 yang harus dihadapi manusia, maka Presiden sudah memiliki Dasar Konstitusional untuk segera perlahan mengembalikan negara ke jalur normal (new) guna kembali ke pencapaian konstitusional," kata Irman dalam keterangannya, Selasa (19/5).
Lebih lanjut, Irman menjelaskan kembalinya negara ke jalur normal yang baru juga penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kegiatan kengeraan yang bersiat mencerdaskan kehidupan bangsa perlu terus dilakukan.
"Tujuan negara melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia," demikian kata Irman.
Pimpinan Teknis Covid-19 di WHO, Maria Van Kerkhove menambahkan, meskipun saat ini dunia dalam keadaan cukup putus asa, namun umat manusia harus tetap positif dan penuh harapan.
"Lintasan ada di tangan kita, dan itu tanggung jawab semua orang, kita semua harus berkontribusi untuk menghentikan pandemik ini," tegas Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Data dari Universitas Johns Hopkins pada Kamis (14/5) menunjukkan, virus corona baru telah menginfeksi 4.347.018 orang di seluruh dunia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: