Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengacara KPCDI: Kenaikan Iuran BPJS Jilid II Sangat Tidak Berempati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 20 Mei 2020, 11:26 WIB
Pengacara KPCDI: Kenaikan Iuran BPJS Jilid II Sangat Tidak Berempati
Loket pembayaran BPJS Kesehatan/Net
rmol news logo Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah terhitung sudah dua kali menuai polemik.

Polemik yang pertama terjadi pada tahun 2019 silam, di saat Presiden menerbitkan Pepres 75/2019. Saat itu, Presiden menaikan iuran BPJS hingga 100 persen dari harga sebelumnya.

Namun akhirnya keinginan pemerintah untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan saat itu dibatalkan. Karena, gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dikabulkan Mahkamah Agung (MA), dengan membatalkan Pasal 34 Perppres 75/2019.

Apakah karena tak peduli dengan putusan MA itu atau memang tidak mengerti, pemerintah mengeluarkan Perpres 64/2020 untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kedua kalinya.

Seolah tak tinggal diam, KPCDI kembali mencari keadilan di MA. Melalui Kuasa Hukumnya, Rusdianto Matulatuwa menyatakan sikap KPCDI atas keberatan kliennya.

"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II ini sangat tidak memiliki empati yang mampu menyikapi keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini," ujar Rusdianto Matulatuwa dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/5).

Keadaan yang serba sulit ini, dijelaskan Rusdianto, dapat dilihat dari kondisi pandemik virus corona baru atau Covid-19 yang terus menyebar. Bahkan, dampaknya cukup dirasakan masyarakat di sektor ekonomi.

"Sehingga ini (kenaikan BPJS) merupakan suatu ketidakadilan dan kenaikan tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS," sebutnya.

Untuk itu, Rusdianto mengaku akan membela klirnnya untuk bisa mencari keadilan, dan bisa memberikan perubahan bagi masyarakat.

"Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan dimuka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan," terang Rusdianto.

"Karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," tambahnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA