Begitu simpulan dari pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/5).
“Sesungguhnya kalau dinilai diskriminarif itu benar, peraturannya saja diskriminatif, masjid-masjid enggak boleh ada jamaah tapi di pasar dan mall boleh ada kerumunan. Ini menyudutkan posisi umat,†ujarnya.
Menurutnya, peraturan pemerintah tentang pelarangan melakukan kerumunan diskriminatif dan membingungkan. Sebab, masyarakat tidak boleh melakukan ibadah di dalam masjid, namun masyarakat banyak yang ke pasar dan mall untuk berbelanja dianggap sebagai peraturan yang diskriminatif.
“Ini contoh menurut saya enggak benar,†tegasnya.
Mudzakir mendesak agar pemerintah tegas. Artinya semua yang melakukan pelanggaran PSBB harus diperlakukan adil tanpa tebang pilih.
“Penegakan hukum PSBB mestinya harus tegas. Itu syaratnya. Karena virus itu barang gaib, kalau yang dilanggar itu barang gaib mestinya harus tegas ditekan tanpa kompromi apapun dan siapapun,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.