Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Asimilasi Habib Bahar Dicabut, HRS Center: Indonesia Sebagai Negara Hukum Tidak Berlaku Secara Empirik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 20 Mei 2020, 16:13 WIB
Asimilasi Habib Bahar Dicabut, HRS Center: Indonesia Sebagai Negara Hukum Tidak Berlaku Secara Empirik
Habib Bahar bin Smith memakai baret merah/Net
rmol news logo Penahanan kembali Habib Bahar bin Smith usai bebas setelah mendapat asimilasi dipandang terlalu dipaksakan.

Habib Bahar terpaksa kembali ke dalam tahanan karena dianggapmelanggar protokol PSBB saat memberikan ceramah. Selain itu, isi ceramahnya juga dianggap berisi hal provokatif terhadap pemerintah.

Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan menyebutkan, dalam UU 6/2018 yang menjadi landasan penerapan PSBB tidak mengatur soal pencabutan hak asimilasi.

"Pembatasan kegiatan di luar rumah dalam konteks PSBB sebagaimana diatur dalam  PP 21/2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sama sekali tidak mengandung norma hukum larangan terhadap apa yang menjadi alasan pencabutan asimilasi," ucap Abdul Chair Ramadhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/5).

"UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi dasar berlakunya PP 21/2020 tidak pula ditemukan adanya norma hukum larangan dimaksud. Begitu pun dalam UU 36/2009 Tentang Kesehatan dan UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular," jelas Abdul.

Sehingga kata Abdul, Habib Bahar yang tidak mengindahkan PSBB tidak dapat dapat dikenakan sanksi hukum. Apalagi sampai pencabutan asimilasi.

"Termasuk menjadi alasan pencabutan asimilasi. Lalu atas dasar apa pencabutan itu dilakukan?" tanyanya.

Dengan demikian kata Abdul, alasan hukum pencabutan asimilasi yang berdasarkan ketentuan Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham 3/2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham 18/2019 tidak memiliki kekuatan hukum.

"Memberlakukan kebijakan tanpa dasar ketentuan hukum yang jelas, merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Dapat dikatakan telah terjadi perampasan hak asasi terhadap diri Habib Bahar sebagai warga negara," bebernya.

Abdul pun menduga pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar tidak berdiri sendiri. Abdul menduga adanya pengaruh atau intervensi dari kekuasaan.

"Hal ini semakin mendalilkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum tidak berlaku secara empirik, kita sudah menjadi negara kekuasaan," tegasnya.

"Kondisi ini bukan hanya terjadi dan dialami oleh Habib Bahar, namun juga berlaku kepada para tokoh ummat dan aktivis yang dianggap sebagai lawan politik oleh rezim," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA