Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Umat Islam Diserukan Gemakan Takbir Dari Rumah Dan Silaturahmi Secara Virtual

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 20 Mei 2020, 16:22 WIB
Umat Islam Diserukan Gemakan Takbir Dari Rumah Dan Silaturahmi Secara Virtual
Wakil Ketua Wantim MUI, Prof. Noor Ahmad/RMOL
rmol news logo Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pesan Idul Fitri 1441 H sebagai bentuk dari bimbingan kepada umat Islam dalam menyambut Lebaran termasuk kegiatan di dalamnya seperti zakat fitrah dan Shalat Ied, Rabu (20/5).

Wakil Ketua Wantim MUI, Prof. Noor Ahmad menyampaikan beberapa poin tausiyah Idul Fitri. Beberapa di antaranya meminta umat Islam untuk melakukan takbiran di rumah dan silaturahmi secara virtual.

"Menyerukan umat Islam untuk menggemakan takbir, tahlil, dan tahmid dari rumah masing-masing, dan dari masjid tanpa jemaah. Serta melaksanakan silaturahim Idul Fitri secara virtual, dengan tetap menghayati makna Idul fitri, sebagai hari raya kesucian, dan kekuatan dan kemenangan," ujar Noor Ahmad dalam diskusi secara virtual, Rabu (20/5).

Wantim MUI juga mengimbau kepada umat Islam dalam menyambut Idul Fitri tahun ini, dengan penuh rasa syukur meski tertimpa musibah pandemik Covid-19.

"Mengimbau umat Islam, agar menyongsong Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, dengan penuh rasa syukur kehadirat Allah SWT, dan gembira. Karena, insyaAllah dapat menunaikan ibadah Ramadhan, dengan baik, di tengah suasana yang penuh keprihatinan. Sebagai dampak pandemik Covid-19 yang berdampak pada berbagai sektor kehidupan bangsa," jelasnya.

MUI juga mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menaati fatwa MUI 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

"Dan pandangan para ahli kesehatan, terutama untuk memelihara diri, dari bahaya wabah corona, dengan menjaga jarak sehat atau physical distancing," demikian Prof. Noor Ahmad. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA