Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menaker Terima 422 Pengaduan Dan 313 Konsultasi Dari Posko THR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 21 Mei 2020, 02:40 WIB
Menaker Terima 422 Pengaduan Dan 313 Konsultasi Dari Posko THR
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/RMOL
rmol news logo Ratusan pengaduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) telah diterima pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan laporan Posko Pengaduan THR, setidaknya sudah ada 422 pengaduan pembayaran THR dan 313 konsultasi THR periode 11-18 Mei 2020.

Dari total 735 pengaduan dan konsulasi tersebut, seluruhnya telah selesai ditindaklanjuti.

“Posko THR ini telah dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR. Semua telah kita tindak lanjuti,” kata Menaker Ida usai penyerahan bantuan sembako kepada perwakilan serikat pekerja dan pegawai Kemnaker, Jakarta, Rabu (20/5).

Berdasarkan laporan kriteria pengaduan THR, kata Menaker, yang telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan ada 326 pengaduan, sedangkan yang tidak mampu membayar ada 274. Rincian 274 yang tidak mampu bayar THR itu terdiri dari 167 yang tidak bayar THR, 27 ditunda, 40 dibayar bertahap dan 40 pemotongan THR.

Menaker Ida memastikan setiap pengaduan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

“Tentunya kita dorong untuk dilakukan dialog secara bipartite yang melibatkan pekerja dan pengusaha sehingga mereka mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR ini. Kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat,”katanya.

Proses dialog bipartite antara pekerja dan pengusaha tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan iktikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Menteri Ida menegaskan terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA