Salah satunya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang telah melayangkan permohonan judicial review atau uji materi kepada Mahkamah Agung atas Perpres 64/2020 yang dianggap telah mengabaikan keputusan MA sebelumnya.
Kuasa hukum KPCDI, Rusdianto mengingatkan pemerintah yang harusnya mendengarkan pendapat MA bahwa ada akar masalah yang terabaikan, yaitu manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan.
“Padahal BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Untuk itu, perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran,†tegas Rusdianto lewat keterangan persnya, Kamis (21/5).
“Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola manajemen,†kecamnya.
Rusdianto menegaskan gugatan uji materi kenaikan iuran ini dilakukan untuk menilai apakah kenaikan ini sudah sesuai dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pesertanya.
“Harus bisa dibuktikan adanya perubahan perbaikan pelayanan, termasuk hak-hak peserta dalam mengakses obat dan pengobatan dengan mudah,†tutup Rusdianto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: