Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa menyatakan alasan kliennya kembali menggugat kebijakan keiankan iuaran BPJS Kesehatan ini.
"KPCDI akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemik virus corona ini," ujar Rusdianto dalam siaran pers yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/5).
Melihat kondisi saat ini, KPCDI menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidaklah tepat. Karena Covid-19 membuat gelombang PHK besar-besaran, yang ujungnya mempengaruhi perekonomian masing-masing runah tangga terdampak.
"Tingkat pengganguran juga naik, daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalanâ€, ungkapnya.
Lebih lanjut, Rusdianto mengingatkan pemerintah agar tidak menaikan iuran BPJS dengan alasan defisit. Sebab MA dalam putusan gugatan sebelumnya menyebutkan, akar permasalah BPJS Kesehatan berada di manajemen atau tata kelola perusahaan.
“Padahal BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Untuk itu perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran," tegasnya.
"Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen†Rusdianto menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: