Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beda Perlakuan Bahar Bin Smith Dan Bamsoet Bikin Gelombang Anti Rezim Membesar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 21 Mei 2020, 15:18 WIB
Beda Perlakuan Bahar Bin Smith Dan Bamsoet Bikin Gelombang Anti Rezim Membesar
Penceramah Bahar Bin Smith/Net
rmol news logo Penceramah Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara setelah bebas beberapa hari yang lalu melalui program asimilasi. Penangkapan kembal dilakukan lantaran  pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor itu tidak mengindahkan anjuran physical distancing atau melanggar PSBB.

Perlakuan berbeda sangat terlihat ketika Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengakui sendiri bahwa ia telah melanggar PSBB dan tidan mengindahkan physical distancing saat menggelar konser amal untuk menggalang dana corona. Hanya meminta maaf, tanpa ada sanksi.

Mantan aktivis ProDEM Andrianto menilai situasi tersebut hanya makin menebalkan stigma kepada masyarakat bahwa rezim sangat diskriminatif terhadap umat Islam.

“Saya malah berhitung gelombang anti rezim makin membesar,” kata Andrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/5).

Dimasukannya kembali Habib Bahar ke penjara, kata Andrianto, menunjukkan bahwa pemerintah sangat khawatir sekaligus berhitung. Pasalnya, menurut dia, jika sosok Habib Bahar dibiarkan di tengah situasi pandemik Covid-19 akan merepotkan rezim.

“Situasi pandemik ini bakal jadi krusial bila tokoh publik yang kritis tidak dibungkam. Jadi sangat tidak adil,” ujar Andrianto.

Padahal, menurutnya, jika acuannya Habib Bahar melanggar PSBB dan aturan jaga jarak, sampai saat ini banyak juga dari pejabat yang melanggar. Termasuk Presiden Jokowi saat membagikan sembako beberapa kali di jalan raya.

“Kan sanksi PSBB juga sumir,” pungkas Andrianto.

Habib Bahar baru tiga hari bebas dari Lapas Klas IIA Cibinong, Bogor, usai masuk dalam Program Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah sebelumnya dia divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 atas kasus penaniayaan berat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, pencabutan asimilasi tersebut juga didasari atas sikap dan tindakan Habib Bahar setelah bebas yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Antara lain menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA