Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Surati Komisi III DPR RI, Tim Advokasi Habib Bahar: Equality Before The Law Jangan Sekadar Jadi Slogan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 21 Mei 2020, 16:34 WIB
Surati Komisi III DPR RI, Tim Advokasi Habib Bahar: <i>Equality Before The Law</i> Jangan Sekadar Jadi Slogan
Tim Advokasi Habib Bahar, Aziz Yanuar/RMOL
rmol news logo Tim advokasi Habib Bahar bin Smith telah mengirimkan surat laporan atas tindakan diskriminasi hukum kepada Komisi III DPR RI.

Surat yang ditandatangani oleh Tim Advokasi Habib Bahar, yakni M. Ichwan Tuankotta dan Aziz Yanuar tersebut dikirim langsung pada hari ini, Kamis (21/5). Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI.

"Dalam kesempatan ini, kami selaku kuasa hukum dari Habib Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith menyampaikan peristiwa yang sangat tidak layak, berlebihan, super represif, merupakan suatu bentuk abuse of power dan suatu tindakan sangat otoriter serta suatu bentuk tindakan penegakkan hukum sangat diskriminatif terhadap klien kami," ucap Aziz Yanuar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/5).

Dalam surat tersebut, kata Aziz, dijelaskan tindakan yang dianggap bentuk abuse of power mulai dari pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar hingga dipindahkan ke Lapas Klas 1 Nusakambangan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga maupun pengacara.

Dalam surat tersebut pun juga terdapat dua permohonan yang ditujukan kepada Komisi III DPR RI.

Pertama, meminta agar Komisi III DPR RI untuk melakukan pemanggilan dan peneguran keras kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Karena memberlakukan kebijakan subjektif tanpa ketentuan hukum yang jelas dengan tindakan yang melanggar HAM, tindakan yang sangat tidak layak, berlebihan, super represif, merupakan suatu bentuk abuse of power dan suatu tindakan sangat otoriter serta suatu bentuk tindakan penegakkan hukum sangat diskriminatif," petikan permohonan tersebut.

Kedua, tim advokasi Habib Bahar meminta kepada Komisi III DPR RI memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas Cibinong untuk mencabut surat pembatalan asimilasi terhadap Habib Bahar dan memberlakukan kembali asimilasinya.

"Kami memohon agar Bapak (Ketua Komisi III DPR RI) dapat mencermati dan membenahi ini segera sesuai kewenangan Bapak dan institusi DPR sehingga equality before the law tidak hanya menjadi slogan semata di republik yang kita cintai," pungkas Aziz. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA