Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Covid-19 Bertambah Hampir Seribu Orang, Pengamat: Harusnya Bukan Melonggarkan Tapi Perketat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 21 Mei 2020, 21:04 WIB
Kasus Covid-19 Bertambah Hampir Seribu Orang, Pengamat: Harusnya Bukan Melonggarkan Tapi Perketat
Direktur Indonesia Political Review, Ujang Komarudin/Net
rmol news logo Pada hari ini, Kamis (21/5) masyarakat dikejutkan dengan tambahan kasus positif virus corona baru (Covid-19) yang nyaris tembus ke angka seribu orang.

Sebagaimana yang disampaikan Jurubicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, tambahan kasus positif hari ini mencapai 973 orang. Angka ini mengakumulasi total kasus positif selama hampir 3 bulan terakhir menjadi 20.162 orang.

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin berharap, data kasus corona hari ini bisa menjadi bahan pertimbangan untuk mengurungkan niat untuk tidak melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Harusnya bukan melonggarkan PSBB. Tapi memperketat," ujar Ujang Komarudin saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/5).

Jika PSBB dilonggarkan, Ujang mengaku khawatir dengan nasib masyarakat. Sebab bukan tidak mungkin bahwa potensi penularan akan terus terjadi dan semakin meningkat.

Apalagi, lanjutnya, jika melihat kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah belakangan ini. Di mana masyarakat umur 45 tahun ke bawah telah diberikan keleluasaan untuk beraktivitas di luar rumah.

Disamping itu, akses transportasi yang tadinya ditutup baik di dalam kota maupun ke luar kota juga telah dibuka. Sehingga, potensi penularan dari orang tanpa gejala (OTG) juga semakin menambah beban pemerintah.

"Bukan tidak mungkin akan banyak lagi yang terpapar. Jika sudah begitu siapa yang akan bertanggung jawab," tanya Direktur Indonesia Political Review (IPR) ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA