Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ruang Ormas Islam Terlibat Sertifikasi Halal Dalam RUU Ciptaker Disambut Positif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 21 Mei 2020, 23:26 WIB
Ruang Ormas Islam Terlibat Sertifikasi Halal Dalam RUU Ciptaker Disambut Positif
Ketua Umum SAHI, Abdul Khaliq Ahmad/Net
rmol news logo Keterlibatan lembaga Islam selain MUI untuk turut terlibat dalam sertifikasi halal yang tertuang dalam RUU Cipta Kerja disambut positif oleh Silaturahmi Haji dan Umroh Indonesia (SAHI).

Ketua Umum SAHI, Abdul Khaliq Ahmad mengatakan, keterlibatan lembaga Islam lain merupakan bentuk kemajuan karena dalam undang-undang sebelumnya keberadaan ormas tak pernah dilibatkan.

"Saya lihat ini suatu kemajuan karena dalam undang-undang sebelumnya, peluang keterlibatan ormas Islam tertutup,” kata Abdul Khaliq Ahmad dalam seminar daring 'Kepentingan Publik dalam Omnibus Law: Ada di Mana' yang diselenggarakan Said Aqil Siradj Institut, Rabu (20/5).

"Sebelumnya hanya MUI yang dilibatkan. Dalam RUU Ciptaker, dibuka sphere lebih luas, mengundang ormas lain. Kita tahu, kompetensi ormas di luar MUI banyak yang memenuhi syarat," tambahnya.

Dengan kondisi ini, ia menilai keberadaan Kementerian Agama cukup sebagai regulator, sementara ormas Islam bisa menjadi eksekutor. Dengan catatan ormas yang terlibat sudah memenuhi syarat yang ditentukan.

Hal ini nantinya akan memudahkan para pengusaha yang membutuhkan sertifikasi halal. Karena selama ini, ada jutaan UMKM yang membutuhkan legitimasi halal, namun berpusat di MUI.

"Sertifikasi halal selama ini tidak mudah. MUI dalam 1 tahun menyelesaikan hanya sekitar 200 ribuan lebih. Padahal, sertifikasi jaminan produk halal yang dibutuhkan mencapai 64 juta. Karenanya, perlu dilibatkan ormas lain yang memiliki kompetensi, seperti NU dan Muhammadiyah di luar MUI," demikian kata Abdul Khaliq Ahmad. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA