Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Usul Tempat Pemungutan Diperlebar, Pemilih Tiap TPS Dikurangi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 22 Mei 2020, 01:11 WIB
KPU Usul Tempat Pemungutan Diperlebar, Pemilih Tiap TPS Dikurangi
Ketua KPU RI, Arief Budiman/Ist
rmol news logo Skenario penyelenggaraan Pilkada di masa pandemik virus corona baru atau Covid-19 tengah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), mulai dari pelebaran ukuran tempat pemungutan suara (TPS) hingga mengurangi jumlah pemilih di setiap TPS.

Begitu yang disampaikan Ketua KPU, Arief Budiman saat menjadi pembicara diskusi daring bertajuk 'Perppu Pilkada: Design Tahapan Pilkada Serentak Pada Masa Pandemik Covid-19' yang diselenggarakan Badan Saksi Nasional (BSN) Golkar, Kamis (21/5).

“Yang sudah diusulkan oleh KPU adalah melebarkan TPS, kemudian ada usulan untuk mengurangi pemilih tiap TPS, maka konsekuensinya TPS bertambah dan itu pasti berdampak kepada biaya,” kata Arief Budiman.

Pihaknya juga tengah mencari format baru berupa digital campaign bagi para kandidat Kepala Daerah.

Namun tak dipungkiri ada tugas berat yang dihadapi KPU, yakni memastikan masyarakat mampu memahami kehidupan normal baru atau the new normal selama wabah Covid-19 masih terjadi.

“Ini menjadi tugas kita semua bahwa ini ada new normal untuk kita jalankan, saya tidak tahu apakah kita punya cukup waktu untuk menjalankan ini,” jelas Arief.

Lebih jauh, Arief mengatakan, saat ini 25 negara tetap menyelenggarakan Pemilu, 57 di antaranya memutuskan untuk menunda lantaran wabah Covid-19 masih mewabah di negara mereka.

Negara yang tetap menyelenggarakan Pemilu pun perlu memikirkan bukan hanya teknis pelaksanaan, melainkan subtansi pemilu itu sendiri.

“Misal kita di Indonesia, harus menyiapkan 275 masker untuk para pemilih, dan 1.500 lebih hand sanitizer di setiap TPS yang ada,” pungkas Arief. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA